SEMBILAN ANGGOTA DPR DI-RECALL
JAKARTA-JBN: Ketua DPR Agung Laksono menyatakan, proses recall terhadap sembilan anggota dewan saat ini sedang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mereka yang sedang diproses oleh KPU adalah anggota Fraksi Partai Demokrat Aziddin, Marissa Haque dan Dharmono K Lawi (F-PDIP), Yahya Zaini (F-PG), serta AS Hikam, Anas Yahya, Zunnatul Mafruhah, Idham Cholid, dan Saleh Abdul Malik (F-KB).
Aziddin diganti karena di-recall oleh partainya dan diberi sanksi oleh Badan Kehormatan DPR, Yahya Zaini karena kasus video mesum, dan anggota F-KB karena melanggar AD/ART partai.
Marissa diganti lantaran ia maju sebagai calon wakil gubernur Banten tanpa persetujuan DPP PDIP. Sedangkan lima anggota F-KB diganti karena mereka berbeda aspirasi politik dengan DPP PKB.
Menurut Agung, KPU saat ini sudah hampir menyelesaikan proses administrasi untuk kasus Aziddin. "Saya baru dapat informasi dari KPU. Semuanya masih diproses di KPU belum ke Presiden. Dalam waktu dekat ini KPU akan mengirim surat ke Presiden atas kasus Aziddin. Setelah itu baru Marissa, anggota F-KB, dan lainnya," kata Agung, Jumat (15/12).
Dia menjelaskan, surat recall terakhir yang diterima oleh pimpinan DPR adalah recall anggota Fraksi PDIP Dharmono K Lawi yang kini menjadi buron kejaksaan atas kasus korupsi perumahan dewan di Banten. Apabila KPU dalam masa reses ini bisa menyelesaikan proses administrasi dan segera diserahkan ke Presiden, pada masa sidang III tahun persidangan 2006-2007 mereka yang terkena recall akan diberhentikan dan diganti.
Sementara itu, AS Hikam sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada Ketua DPR dalam rangka meminta penjelasan prosedur recall. "Karena selama ini belum ada surat peringatan apa pun kepada saya. Tembusan bahwa saya di-recall pun belum ada," ungkap Hikam.
Surat klarifikasi, jelasnya, diberikan karena hingga saat ini prosedur recall berbeda-beda tiap kasusnya. Apabila surat klarifikasi itu sudah dibalas, dirinya akan menempuh langkah sesuai prosedur hukum.
"Kalau ternyata setelah diklarifikasi recall saya itu melanggar prosedur hukum, saya akan lakukan langkah hukum juga," cetus Hikam.
Kuasa hukum AS Hikam, Humprey R Djemat, menyatakan, kliennya tidak pernah mendapat surat pemberitahuan recall atau surat peringatan dari partainya. "Tapi kalau prosedurnya ternyata sudah benar, tidak akan ada tindakan hukum dari kita," ujar Humprey.
Menanggapi Hikam, Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar menyatakan, proses recall terhadap lima orang anggota F-KB itu sudah pasti. "Kita tunggu saja. Itu sudah pasti, tinggal menunggu proses dari KPU dan keputusan Presiden," tegas Muhaimin.
Perkembangan lain, Dharmono K Lawi mengirim surat terbuka kepada Jaksa Agung yang isinya menolak tuduhan dan menolak dijadikan buronan.
Surat terbuka tertanggal 14 Desember 2006 juga disampaikan kepada wartawan, Jumat. Surat yang sama juga disampaikan kepada Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, pimpinan Fraksi PDIP DPR dan pimpinan media massa.
Dalam surat itu, Dharmono menganggap dirinya telah mengalami penistaan luar biasa dan menyatakan protes atas penetapannya sebagai pelaku korupsi. Dia pun memprotes fotonya ditayangkan di media massa pada 11 Desember 2006.
"Saya sebagai pihak yang merasa buntu mencari keadilan dan karenanya saya tengah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) yang berkasnya sudah diterima MA pada 10 November 2006." (MIOL/Bob)